Jakarta (ANTARA) - Polda Lampung bersama pemerintah provinsi setempat dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi kepulangan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para calon pekerja migran Indonesia (PMI), yang hampir menjadi korban TPPO, agar bisa pulang ke kampung halaman dengan selamat.
"Kepulangan 24 pekerja migran Indonesia asal Provinsi NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI Lampung sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Pandra.
Dia menjelaskan 24 warga NTB itu diselamatkan Tim Satgas TPPO Polda Lampung yang menggagalkan upaya keberangkatan secara ilegal terhadap calon PMI ke Timur Tengah. Rencananya, puluhan calon PMI yang semuanya perempuan itu akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Polisi bongkar modus dua pria berangkatkan WNI kerja di Kamboja
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia melalui menteri tenaga kerja (menaker) telah mencabut moratorium pengiriman PMI sebagai ART ke wilayah Timur Tengah, melalui Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah, tertanggal 25 Mei 2015.
Negara-negara yang dilarang itu yaitu Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritius, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka yang merupakan jaringan perekrut PMI secara ilegal.
Menurut Pandra, pemulangan 24 korban TPPO ke tempat asalnya itu sebagai bukti kerja sama dan sinergisme antar-instansi terkait dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Baca juga: Satgas TPPO Polri tangkap 414 tersangka perdagangan orang
Pandra menambahkan upaya pencegahan TPPO itu memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar memiliki kesadaran dan kewaspadaan supaya tidak menjadi korban eksploitasi manusia di luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Calon PMI juga diminta mencari tahu apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri itu legal atau ilegal.
"Imbauan kapolda Lampung, jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal di wilayah masing-masing," kata Pandra.
Sebanyak 24 korban TPPO tersebut dipulangkan ke NTB dengan menggunakan armada bus dan dikawal anggota Polda Lampung sampai ke tujuan. Meskipun para korban telah dipulangkan ke kampung halamannya, penyidikan terhadap perkara TPPO tersebut terus berjalan.
"Dengan dipulangkannya ke 24 korban TPPO ini, proses penyidikan sudah dimintai keterangan semua korban. Artinya, proses terhadap keempat tersangka secara paralel terus berjalan," ujar Pandra.
Baca juga: DPRD NTB imbau CPMI tempuh jalur legal hindari TPPO
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023