kita doakan supaya dia bisa menjelaskan semua dengan baik
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bertanggung jawab untuk anggaran dalam kementerian tersebut mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

"Terkait dengan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai pengguna anggaran sesuai dengan undang-undang adalah sebagai pengguna anggaran tentu bertanggung jawab terhadap semua perencanaan, pelaksanan, pelaporan bahkan ketika akan menerbitkan surat pembayaran, jadi penguna anggaran bertanggung jawab atas semua formil dan materiil anggaran," kata Agus Martowardojo seusai diperiksa oleh KPK, Selasa.

Menkeu diperiksa sekitar sekitar 10 jam sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Jadi kalau sekarang Menpora menjadi tersangka ya kita doakan supaya dia bisa menjelaskan semua dengan baik," tambah Agus.

Sementara peran Kementerian Keuangan menurut Agus adalah sebagai pengelola fiskal.

"Di Kemenkeu kami sebagai pengelola fiskal di mana dituntut presiden untuk menjadi pengelola fiskal yaitu bendahara negara yang melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran dan lembaga untuk dibawa ke DPR," tambah Agus.

Sedangkan mengenai kontrak tahun jamak yang menjadi mekanisme pembangunan P3SON Hambalang dengan nilai anggaran Rp1,17 triliun pada APBN-Perubahan 2010 dan bahkan bertambah hingga Rp2,5 triliun untuk pengadaan barang dan jasa tersebut, Agus menjelaskan bahwa skema tahun jamak hanya untuk pengadaan.

"Kalau terkait kontrak `multiyears` adalah terkait dengan pengadaan, bukan anggaran, jadi bila ada satu kementerian lembaga ingin menjalankan proyek yang lebih dari satu tahun dan tidak dapat dipisahkan maka proyek itu harus bisa dengan kontrak `multiyears`," jelas Agus.

Tujuan menggunaan kontrak tahun jamak adalah agar kementerian atau lembaga tidak perlu melakukan tender ulang setiap tahun.

"Proyek itu harus punya kriteria, tidak dipecah-pecah, supaya kontraktor yang ada nanti dipilih tidak perlu ditender ulang setiap tahun maka harus dimintakan persetujuan kontrak `multiyears`," jelas Agus.

Artinya menurut Agus, persetujuan kontrak tahun jamak ada di kementerian atau lembaga.

"Yang mau saya sampaikan adalah kontrak `multiyears` itu tidak berhubungan dengan anggaran, tetapi berhubungan dengan pengadaan," jelas Agus.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Hambalang pada 31 Oktober, BPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Menteri Keuangan disebutkan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran Kemenkeu menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama, padahal kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri dan revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013