Kompolnas berharap segera bisa menyelesaikan kasus ini, karena semakin merusak citra kepolisian,"
Jakarta (ANTARA News) - Salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman meminta Mabes Polri cepat tanggap menangani kasus penggelapan dana investasi pertambangan emas perusahaan asal Australia, Emperor Mines Pty senilai 100,9 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp1 triliun.
"Kompolnas berharap segera bisa menyelesaikan kasus ini, karena semakin merusak citra kepolisian," kata Hamidah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hamidah mengatakan penanganan kasus dugaan penggelapan dana invetasi akan berdampak terhadap iklim pertumbuhan investasi asing di Indonesia.
Hamidah menuturkan masyarakat yang dirugikan masih banyak mengeluhkan kinerja kepolisian dalam menjalankan tugasnya menangani suatu kasus.
Hamidah berharap masyarakat mengirimkan surat kepada Kompolnas, terkait keluhan kinerja Polri dan tunggakan dalam menangani kasus lainnya.
Sebelumnya, Direktur Emperor Mines (anak perusahaan Intrepid Ltd), Bradley Austin, melaporkan Direktur Utama, serta Direktur PT IMN, yakni AN dan MMA terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp1 triliun.
Uang sebesar Rp1 triliun itu, untuk investasi penggarapan tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, namun pimpinan PT IMN mendepak Emperor sebagai investor, serta menarik penanam modal lainnya untuk menguasai mayoritas saham PT IMN sebesar 80 persen.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, beberapa waktu, menyebutkan laporan dugaan penggelapan dana investasi Emperor Mines Pty., pada 3 Oktober 2012.
Agus sempat menuturkan dana tersebut sebagai bentuk pendanaan proyek Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dan perjanjian pengalihan pemegang saham PT IMN sebesar 80 persen kepada Emperor sebagai perusahaan modal asing (PMA).
Berdasarkan perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit dengan imbalan perusahaan Australia itu mendapatkan 80 persen saham PT IMN.
Namun, Emperor tidak kunjung mendapatkan saham PT IMN melalui Interpid Mines, meskipun telah mengucurkan dana investasi hingga 100 juta Dolar AS.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi tersebut, meskipun telah memeriksa AN dan MMA, serta saksi ahli lain.
(S035/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013