Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah berharap partai-partai politik di parlemen semakin bersikap demokratis usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Dengan putusan MK ini, Rumah Demokrasi mengharapkan partai politik di Senayan semakin bersikap demokratis," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, putusan MK tersebut menunjukkan bahwa MK memang layak disebut sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.
Hal tersebut, lanjutnya, karena melalui putusan itu, MK telah menjamin hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI). MK juga terbukti tidak disandera oleh lembaga negara, partai politik, atau kepentingan kelompok elit tertentu dalam membuat putusan.
"Keputusan MK juga memperjelas jalan konstitusionalisme yang ada di Indonesia. Konstitusionalisme tidak sebatas menempatkan konstitusi dalam ruang hampa, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan hukum dan berbangsa. Oleh karena itu, MK berhasil menjadi pengawal konstitusi," jelasnya.
Baca juga: Wapres bersyukur MK tolak gugatan sistem pemilu
Ramdansyah pun mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, para hakim MK menyadari bahwa perubahan sistem pemilu di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Para hakim MK menyadari perubahan sistem pemilu yang drastis sekarang ini berpotensi menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga: MK minta pembentuk UU tak terlalu sering ubah sistem pemilihan umum
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
"Dengan putusan MK ini, Rumah Demokrasi mengharapkan partai politik di Senayan semakin bersikap demokratis," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, putusan MK tersebut menunjukkan bahwa MK memang layak disebut sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.
Hal tersebut, lanjutnya, karena melalui putusan itu, MK telah menjamin hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI). MK juga terbukti tidak disandera oleh lembaga negara, partai politik, atau kepentingan kelompok elit tertentu dalam membuat putusan.
"Keputusan MK juga memperjelas jalan konstitusionalisme yang ada di Indonesia. Konstitusionalisme tidak sebatas menempatkan konstitusi dalam ruang hampa, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan hukum dan berbangsa. Oleh karena itu, MK berhasil menjadi pengawal konstitusi," jelasnya.
Baca juga: Wapres bersyukur MK tolak gugatan sistem pemilu
Ramdansyah pun mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, para hakim MK menyadari bahwa perubahan sistem pemilu di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Para hakim MK menyadari perubahan sistem pemilu yang drastis sekarang ini berpotensi menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga: MK minta pembentuk UU tak terlalu sering ubah sistem pemilihan umum
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023