Kami di OJK Sultra tidak ada pengaduan mengenai penggunaan QRIS yang salah....

Kendari (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima adanya aduan terkait pelanggaran penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di daerah ini.

"Kami di OJK Sultra tidak ada pengaduan mengenai penggunaan QRIS yang salah, hingga saat ini kami belum menerima adanya aduan dari masyarakat terkait hal ini," kata Arjaya, di Kendari, Jumat.

Menurut Arjaya bahwa QRIS merupakan metode pembayaran yang aman untuk digunakan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi non-tunai. Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan kepada konsumen.

"QRIS ini fasilitas keuangan yang sangat aman, karena kalau memang tidak aman, kami dari OJK berprinsip memberikan perlindungan terhadap konsumen," ujar Arjaya.

Senada, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Doni Septadijaya mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan QRIS.

"Saya rasa teman-teman dari penyelenggara jasa sistem pembayaran di seluruh Indonesia sudah melakukan banyak mitigasi dengan terjadinya kasus tersebut, sehingga sampai saat ini juga memang baru cuma terjadi satu kali, di Sultra belum ada," katanya pula.

Doni mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dengan aktif berkoordinasi kepada perbankan maupun perusahaan jasa penyedia sistem pembayaran.

"Ini untuk memastikan bahwa QRIS yang digunakan dan beredar di masyarakat adalah QRIS yang valid dan memastikan bahwa perlindungan konsumen berada di atas segala-galanya," ujar dia.

Meski begitu, dia mengimbau masyarakat pengguna QRIS agar memperhatikan kebenaran data saat melakukan transaksi demi terhindar dari penyalahgunaan sistem pembayaran digital itu.

Dia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran.

Selain itu, pedagang juga harus dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

"Pada saat transaksi menggunakan QRIS dicek lagi bahwa yang kita tuju adalah rekening penampungan yang benar, namanya dipastikan. Misalnya, kalau kita mau bersedekah di Masjid Al-Alam Kendari, maka pastikan rekening penampung adalah Masjid Al-Alam Kendari," kata Doni pula.
Baca juga: OJK optimis peningkatan transaksi keuangan digital terus berlanjut
Baca juga: OJK-BI Sultra perluas layanan QRIS hingga ke industri keuangan nonbank

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023