Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan sembilan kali penindakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dari sembilan penindakan pelanggar kepabeanan tersebut didapat dalam kurun waktu selama periode Mei 2023.
"Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara Rp100 juta ke dalam negeri," katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun hasil dari pencegahan itu, total nilai uang dalam pelanggaran kepabeanan sebesar Rp5,1 miliar.
Untuk pembawaan uang tunai dari luar negeri yang sebelumnya tidak diberitahukan tersebut, dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Namun didominasi oleh penumpang WNI.
"Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, ada yang mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai, namun keterangan diberikan ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut dengan pendalaman sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut," jelasnya.
Menurut dia, penindakan kepada para WNI yang membawa uang rupiah di atas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah kepabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar.
"Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan telah dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.
"Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait," tutur dia.
Ia menambahkan, jika kasus pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai tersebut bukan merupakan hal yang baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Lantaran, kata dia, terhitung sejak periode Januari sampai Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan berlian 144,27 gram
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 12 ribu gram sabu gunakan mangkok
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023