Pada 2030 TPA hanya dipakai sebagai pembuangan residu saja yang tidak bisa diolah dan tidak punya hargaJakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis mampu mewujudkan target bagi Indonesia untuk terbebas dari pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru pada tahun 2030 mendatang.
"Pada 2030 TPA hanya dipakai sebagai pembuangan residu saja yang tidak bisa diolah dan tidak punya harga," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara penutupan Festival Peduli Sampah Nasional 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat.
Vivien menuturkan tidak ada pembangunan TPA baru adalah langkah untuk mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berpengaruh terhadap iklim.
Beberapa waktu lalu KLHK telah meluncurkan konsep zero waste dan zero emission yang menjadi arah panduan dalam menjalankan kebijakan terkait pengelolaan sampah serta penurunan emisi di Indonesia.
Baca juga: KLHK targetkan 10 juta ton sampah organik tak lagi dibuang ke TPA
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik.
KLHK telah mencanangkan program bertajuk Indonesia Bersih 2025 yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Melalui program itu, KLHK menargetkan Indonesia dapat menangani 70 persen sampah dan mengurangi 30 persen sisanya melalui strategi dari hulu ke hilir.
Baca juga: KLHK luncurkan gerakan "Compos Day" kurangi sampah organik di TPA
Baca juga: Kementerian LHK targetkan semua TPA bisa manfaatkan gas metana
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023