Pemerintah belum pernah menyampaikan kepada kami. Rencana ini atas instruksi siapa,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR akan menanyakan lebih jauh kepada Kementerian ESDM terkait rencana pembangunan terminal gas alam cair terapung (floating storage and regasification/FSRU) di perairan utara Banten.

Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya akan menanyakan dasar hukum rencana pembangunan FSRU Banten yang sudah mendapat alokasi LNG tersebut.

"Pemerintah belum pernah menyampaikan kepada kami. Rencana ini atas instruksi siapa," tanyanya.

Pembangunan FSRU lainnya seperti di Jakarta dan Jateng berdasarkan Instruksi Presiden No 14 Tahun 2011.

Sementara, FSRU Lampung merupakan instruksi Menteri BUMN sebagai pengalihan dari Belawan yang sudah ditetapkan dalam Inpres 14/2011.

Bobby juga akan menanyakan kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas soal alokasi gas FSRU Banten yang direncanakan pemerintah berasal dari Kilang Tangguh, Papua eks-Sempra.

Menurut dia, semestinya alokasi gas Sempra terlebih dahulu untuk memenuhi seluruh kebutuhan terminal LNG lainnya terutama Arun, Aceh.

Demikian pula, akan ditanyakan soal keekonomian proyek FSRU Banten tersebut.

"Bila memang lebih baik, sebaiknya diteruskan, tapi bila sama saja dengan FSRU yang ada, itu adalah pemborosan, karena ujung-ujungnya pasti ada BUMN yang disuruh berkontrak jangka panjang, apakah melalui sewa FSRU-nya atau `fee` regasifikasinya," katanya.

Lalu, bagaimana juga dengan proses perizinan niaga FSRU LNG milik swasta itu.

"Siapa yang berhak mengeluarkan, karena ini belum diatur, hanya PT Nusantara Regas yang notabene patungan BUMN," ujarnya.

Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto juga mempertanyakan sejumlah hal terkait rencana pembangunan FSRU Banten.

Menurut dia, pembangunan FSRU tidak bisa secara tiba-tiba, tapi harus berdasarkan neraca gas di wilayah dan ketersediaan jaringan pipa gasnya.

"Perlu juga dilihat skala FSRU Banten ini. Jika besar dan tidak jelas dasar acuan neraca gasnya, maka memang menjadi pertanyaan. Tapi, kalau kecil, maka fungsinya bisa sebagai penambah saja," ujarnya.
(K007/B008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013