Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka sehingga memupus kekhawatiran partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
"Tentunya kita patut apresiasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, ini memupus sesuatu kekhawatiran yang ada di partai politik, tentunya juga di bakal calon anggota legislatif yang ada," kata Feri di Jakarta, Jumat.
Hal itu, kata dia, lantaran ketidakpastian pemberlakuan sistem pemilu akan diberlakukan secara proporsional tertutup atau terbuka membuat upaya bacaleg menjadi kurang optimal di lapangan.
"Dengan adanya putusan seperti ini nampaknya mereka sudah mulai optimal melakukan gerak-gerak politiknya ke lapangan, mulai menyapa masyarakat dan mulai melakukan berbagai aktivitas sosialisasi lainnya," tuturnya.
Sebab, dia memandang bahwa sistem proporsional terbuka memberikan ruang demokrasi yang cukup besar bagi para kader partainya.
Ferry mengatakan bahwa putusan MK yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu tersebut sejalan dengan sikap Partai Perindo yang sejak awal mendukung penerapan sistem proporsional terbuka.
"Kebijakan kita adalah kebijakan dengan sistem proporsional terbuka dan tentunya sesuai dengan yang memang diputuskan dan ini memberikan ruang demokrasi yang memang cukup besar sekali bagi kader-kader kami di Partai Perindo," ujarnya.
Dia pun menyebut Partai Perindo siap untuk menaati dan melaksanakan apapun yang telah diputuskan oleh MK.
"Ini menjadi satu catatan penting bagi kita di Partai Perindo dan saya yakin di partai-partai lain pun seperti itu," ucap dia.
Sebelumnya, Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Anggota DPD: Putusan MK soal sistem pemilu kemenangan demokrasi
Baca juga: Wapres bersyukur MK tolak gugatan sistem pemilu
Baca juga: Said Abdullah sebut PDIP patuh terhadap putusan MK
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023