Insentif fiskal merupakan kinerja atau apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang meraih WTP pada 2022.Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa pada 2023 Bengkulu menerima insentif fiskal sebesar Rp30 miliar untuk tiga wilayah.
Tiga wilayah tersebut, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Kepahiang.
"Insentif fiskal merupakan kinerja atau apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022," ujar Kanwil DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya, di Kota Bengkulu, Jumat.
Selain itu, daerah penerima insentif fiskal juga dikarenakan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak terlambat atau lebih cepat, bagaimana wilayah tersebut menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Kemudian 10 wilayah di Provinsi Bengkulu akan dilakukan pemeringkatan untuk menetapkan tiga besar penerima insentif fiskal dari pemerintah pusat.
"Oleh karena itu untuk daerah lainnya diimbau dapat segera mengejar untuk mendapatkan insentif fiskal pada 2024 yang dapat dilakukan sejak tahun ini," ujarnya lagi.
Menurut Bayu, untuk pemanfaatan anggaran dana fiskal tersebut telah memiliki regulasi untuk meningkatkan kapasitas di daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Dana fiskal sebagai penyaluran transfer ke daerah dan lebih mendorong kinerja dari daerah dan dana ini dapat digunakan untuk infrastruktur namun tidak tumpang tindih dengan anggaran dana lainnya," ujar dia pula.
Baca juga: Pemerintah petakan ragam insentif fiskal dukung produksi migas
Baca juga: Menkeu: Insentif fiskal kendaraan listrik tekan harga hingga 32 persen
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023