Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan bahwa Polda Jawa Timur (Jatim) memerlukan keterangan saksi ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian pada kasus semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo. "Polda Jatim sedang melakukan penelitian tentang ada tidaknya tindakan kelalaian. Diperlukan saksi-saksi ahli karena ini bersifat teknis," kata Kapolri kepada pers di kantor kepresidenan, Kamis pagi, sebelum menghadiri sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sutanto menyebutkan penelitian ada tidaknya unsur kelalaian pelu dilakukan karena semburan lumpur panas itu terjadi saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas sedang berlangsung. Musibah yang terjadi paa tanggal 27 Mei 2006 itu mengakibatkan kerugian pada masyarakat karena tanah dan lahan pertanian mereka tertimbun lumpur panas. Semburan lumpur panas itu juga mengakibatkan tertutupnya jalan tol di kawasan tersebut. Sementara itu Presiden Yudhoyono pada hari Rabu (14/6) telah memerintahkan para pejabat di Jatim untuk meneliti kasus tersebut yang telah menimbulkan pencemaran serta merugikan rakyat. Yudhoyono juga memerintahkan para pejabat Pemda serta PT Lapindo Brantas untuk memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat setempat yang menderita akibat semburan lumpur panas tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006