Keduanya dipisah agar tidak terjadi kompromi antar tersangka

Ponorogo (ANTARA News) - Eko Budianto (55), ayah pembunuh anak kandung di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terancam hukuman mati atau penjara badan seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan pihak kepolisian setempat, yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

"Kami sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, 340 KUHP dan 338 KUHP karena terindikasi kuat melakukan tindak pembunuhan secara terencana. Hukuman maksimal untuk dakwaan primer kasus ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Misrun, Selasa.

Ancaman yang sama ditujukan terhadap tersangka Amru Nasrudin (25) karena terlibat langsung dalam pembunuhan berencana tersebut.

Meskipun bukan kategori pelaku utama, polisi menemukan bukti kuat bahwa peran Nasrudin yang juga masih teman sekaligus tetangga korban ini memiliki kontribusi besar dalam perencanaan maupun saat pembunuhan terjadi.

Sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, saksi-saksi, serta bukti petunjuk lainnya, Udin atau Nasrudin awalnya diajak Eko menganiaya seseorang yang belum disebutkan identitasnya.

Udin baru tahu sasaran mereka adalah Mega Pratama, anak kandung Eko pada detik-detik menjelang eksekusi dilakukan pada 6 Februari 2013.

"Tersangka Udin berperan membantu memegangi kedua kaki korban saat pembunuhan dilakukan," kata Misrun.

Eko dan Udin saat ini ditahan terpisah. Eko ditahan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo sedangkan Udin ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Jetis. "Keduanya dipisah agar tidak terjadi kompromi antar tersangka," jelasnya.

Selain menggunakan KUHP, tersangka Eko juga dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Setelah diselidiki, Mega diduga kuat juga melakukan pembunuhan pada kawannya, Suprihatin (22). Motifnya diduga ekonomi.

Di lingkungannya, korban Mega dikenal sebagai pemuda yang suka foya-foya, temperamental, dan dililit banyak hutang akibat gaya hidupnya. Mega diduga ingin merampas barang milik Suprihatin seperti telepon genggam, laptop, dan motor.

Mega lalu membunuh Suprihatin secara sadis pada 28 Januari 2013. Mayatnya ditemukan dikubur dan dicor semen di bawah lantai kamar rumah Mega di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, 12 Februari 2013.

(ANT)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013