Jika melihat jumlah kasus CPMI yang dipulangkan asal Kota Mataram lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal daerah itu dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan sebanyak 10 CPMI yang dipulangkan itu merupakan akumulasi dari Januari sampai 14 Juni 2023.

"Pada 3 April 2023, jumlah CPMI yang dipulangkan karena berangkat secara ilegal sebanyak 8 orang. Tapi bertambah dua orang pada 14 Juni 2023," katanya.

Menurutnya, dua CPMI dengan tujuan Negara Saudi Arabia yang dipulangkan pada tanggal 14 Juni 2023 sudah dilakukan proses serah terima ke pihak keluarga.

"Penjemputan kami lakukan di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) NTB, kemudian kita serahterimakan pada pihak keluarga pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan, dua CPMI yang dipulangkan itu bernama Santhy Elita Sari warga Lingkungan Karang Tapen, dan Lilia Hulfiani warga dari Lingkungan Gomong Lama merupakan hasil pencegahan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Akumulasi jumlah calon PMI yang dipulangkan sebanyak 10 orang dari Januari-14 Juni 2023, masih lebih rendah dibandingkan kasus tahun 2022, sebanyak 11 orang.

"Harapan kita tidak ada lagi kasus pemulangan agar jumlah itu tidak bertambah," katanya.

Menurutnya, jika melihat jumlah kasus CPMI yang dipulangkan asal Kota Mataram lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang sudah mencapai belasan hingga puluhan orang.

Kondisi itu, katanya, karena Disnaker Mataram aktif melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan melalui kelurahan dan lingkungan kepada masyarakat yang berminat menjadi CPMI agar berangkat melalui jalur resmi.

Dengan demikian, CPMI akan mendapat perlindungan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

"Insyaallah tidak ada rekomendasi yang kita tunda-tunda, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang sudah menikah harus ada izin dari suami, kalau belum maka harus punya izin dari orang tua," katanya.

Baca juga: ILO: Sepertiga pekerja migran di Malaysia dalam kondisi kerja paksa
Baca juga: KBRI Tripoli tangani kasus penganiayaan pekerja Indonesia di Libya
Baca juga: Polda NTB pantau 56 pekerja migran korban TPPO di Lampung dan Sumut

Pewarta: Nirkomala
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023