Kami tidak masukkan soal holding (sesuai aturan saat ini) dalam RUU Perbankan. Itu pemegang saham pengendali itu tidak boleh punya lebih dari satu bank. Kecuali pemerintah dan Pemda termasuk bank yang dimiliki oleh mereka,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan, DPR akan memperketat "kebijakan single presence policy" (SPP) atau kepemilikan tunggal di industri perbankan, dengan mengecualikan beberapa pihak untuk bisa menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank.

"Kami tidak masukkan soal holding (sesuai aturan saat ini) dalam RUU Perbankan. Itu pemegang saham pengendali itu tidak boleh punya lebih dari satu bank. Kecuali pemerintah dan Pemda termasuk bank yang dimiliki oleh mereka," kata Harry Azhar Azis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Harry, untuk pemegang saham pengendali berupa bank, hanya bank-bank BUMN yang diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank. Hal ini berkaitan dengan fungsi bank BUMN sebagai agen pembangunan.

"Kalau yang non bank BUMN atau swasta tidak boleh, cuma boleh punya satu anak usaha bank. Kalau pemerintah kan ada unsur agen pembangunan, mensejahterakan rakyat. Ini kan tekanan bank BUMN untuk itu lebih besar," ujar dia.

Selain bank BUMN, lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank, dengan catatan hal ini dilakukan dalam rangka penyelamatan bank yang bersangkutan.

"Ini akan diputus dalam panja, nanti ada proses formal. Ini kan baru pembicaraan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LPS. Nanti ada proses formal komisi. Ini akan berlaku surut dan ada masa transisi," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan kepemilikan saham mayoritas di perbankan syariah belum diputuskan dan masih akan dibahas kembali karena ada perdebatan.

"Penetapan batas dari pemegang saham pengendalinya sendiri serta ketentuan mengenai hal tersebut, nanti akan diserahkan ke OJK. Kalau sekarang pemegang saham pengendali di dua bank, itu nanti harus divestasi atau merger. Itu aturan teknis nanti dilakukan OJK. Itu kan nanti ada transisi, 2 hingga 3 tahun mungkin," ujarnya.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013