Jakarta (ANTARA) - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan telah merealisasikan penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) ke 568.574 debitur per 14 Juni 2023 dengan nilai sebesar Rp2,33 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 26 persen dari total target penyaluran pembiayaan tahun ini sebanyak 2,2 juta debitur.
“Hingga 14 Juni 2023, sudah terealisasi 568.574 debitur atau mencapai 26 persen, dan ini masih proses. Paling tidak semester pertama itu bisa satu juta debitur,” kata Direktur Utama PIP Ismed Saputra saat media meet up di Jakarta, Jumat.
Ismed menjelaskan PIP Kemenkeu mampu menggelontorkan pembiayaan kepada 2,01 juta debitur senilai Rp8,13 triliun pada 2022. Capaian tersebut menunjukkan PIP Kemenkeu berhasil menyalurkan pembiayaan di atas target 2 juta debitur.
Oleh karena itu, PIP Kemenkeu meyakini target 2,2 juta debitur pada tahun ini masih realistis.
“Kualitas pembiayaan atau Net Performing Loan (NPL) terjaga pada tingkat rendah dan telah diturunkan melalui upaya restrukturisasi,” ujarnya.
Berdasarkan komposisi, jumlah debitur UMi didominasi oleh perempuan, yakni sebanyak 507.131 debitur atau sekitar 98 persen dari total debitur. PIP Kemenkeu melihat adanya tren debitur UMi yang banyak berasal dari kalangan ibu rumah tangga (IRT).
Sementara dari sisi usia, mayoritas debitur berusia 40-49 tahun sekitar 31 persen, 30-39 tahun dan di atas 50 tahun masing-masing 27 persen, 20-29 tahun 14 persen, dan di bawah 20 tahun sebanyak 1 persen.
Secara akumulatif, PIP Kemenkeu telah menyalurkan pembiayaan UMi ke 7,4 debitur dengan nilai Rp26,2 triliun sejak 2017 hingga 2022. Bila ditambah dengan capaian 2023 hingga sejauh ini, maka total nilai penyaluran pembiayaan UMi mencapai Rp28,55 triliun.
Berdasarkan data PIP Kemenkeu, program UMi telah menjangkau 509 kabupaten/kota.
Program UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafond maksimal Rp20 juta per orang. Per 14 Juni 2023, PIP Kemenkeu mencatat ada 73 LKBB yang menjadi penyalur program UMi.
Debitur yang bisa menerima program UMi wajib memiliki KTP elektronik dan tidak sedang menerima program pemerintah lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program UMi bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
Baca juga: Kemenkeu: Nilai keekonomian debitur UMi meningkat 5,6 persen di 2021
Baca juga: PIP dorong jangkauan penyaluran pembiayaan UMi
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023