Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Santoso mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpeluang diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI.

"Iya (peluang dipanggil dalam rapat). Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka," kata Santoso saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia menyoroti adanya dugaan tebang pilih Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dugaan adanya kongkalingkong itu muncul setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata lepas dari agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan ke publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.

Santoso yakin pemeriksaan terhadap Isa bisa membuka kasus itu selebar-lebarnya. Dia menilai jika keterangan Isa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.

"Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat," jelasnya.

Baca juga: MAKI gugat praperadilan Kejagung terkait TPPU korupsi Bakti Kominfo

Baca juga: Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS Kominfo

Di sisi lain, Santoso mengaku bangga dengan kerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Korps Adhyaksa membuktikan kepada publik telah bekerja maksimal dalam membongkar praktik rasuah di Tanah Air.

Ia berharap Kejagung tak boleh tebang pilih dalam mengembangkan kasus itu. Kejagung harus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.

Santoso mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu diharap membuka ke publik soal nama-nama pihak yang terlibat dan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Untuk memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu membuka informasi ke publik siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi," pesannya.

Nama Isa tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Rinciannya, pada Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.

Belum diketahui secara pasti peran Isa dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan Isa mengetahui banyak ihwal rasuah megaproyek tersebut.

Kepada awak media, Isa juga tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemeriksaannya kemarin. "Nanti, nanti ya," kata Isa ditemui di Kejagung, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca juga: Johnny G Plate siap jadi "justice collaborator" di kasus BTS Kominfo

Baca juga: Kejagung persilahkan Johnny Plate ajukan justice collaborator

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023