Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta para pemilik bajaj untuk menaati peraturan dengan melakukan uji emisi kendaraan (KIR) agar armada mereka tidak diterbitkan.
"Kami sudah mengimbau kepada para pemilik bajaj jangan dipercayakan ke sopirnya, tetapi pemilik bajaj yang harus melakukan perawatan dan KIR," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat.
Syafrin menerangkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran sehingga tidak hanya terbatas pada kendaraan tertentu saja.
Dengan demikian, adanya penahanan armada bajaj ini sudah dipastikan lantaran mereka tidak menaati peraturan. Salah satunya, belum melakukan KIR sehingga dilakukan penertiban.
"KIR itu mudah kok, tadi saya sudah melakukan peninjauan ke Kedaung Angke, kemudian juga akan cek ke Pulogadung yang dipusatkan untuk bajaj," katanya.
Baca juga: Sopir dan pemilik bajaj keluhkan penahanan armada oleh Dishub DKI
Baca juga: Sopir bajaj keluhkan pungli ormas-oknum Dishub di Jakarta Fair
Sebelumnya, Paguyuban Sopir dan Pemilik Bajaj (Pasapba) mengeluhkan penahanan (dikandangkan) delapan unit armada mereka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI karena melanggar sejumlah aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kondisi bajaj sekarang lagi susah, kok petugas Dishub 'kandangkan' unit. Kalau salah, sebaiknya ditilang saja. Itu saja," kata Ketua Pasapba se-DKI Jakarta Wartika Saputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6).
Wartika mengungkapkan, sebanyak delapan bajaj "dikandangkan" Dishub DKI saat mangkal di kawasan Pasar Tanah Abang, Rabu (14/6).
Karena itu, pihaknya bersama 100 sopir dan pemilik bajaj melakukan unjuk rasa di depan kantor Dishub DKI di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis siang ini mulai pukul 13.00 WIB.
Jika aksi protes di Jalan Jatibaru tersebut tidak didengarkan oleh Dishub DKI, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar di Balai Kota DKI untuk meminta solusi.
Penahanan armada tersebut lantaran para sopir melanggar lokasi tunggu penumpang (mangkal) yang tidak seharusnya di tempat tersebut.
Baca juga: Nekat kendarai bajaj, warga Ancol mudik ke Jawa Tengah
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023