New York (ANTARA News) - Pers di Amerika Serikat ikut menyorot mengenai kekecewaan di negara tersebut atas pembebasan Ketua Majelis Mujahiddin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir setelah menjalani hukuman 30 bulan penjara.Sejumlah surat kabar di Amerika Serikat edisi Rabu memberi porsi cukup besar pada berita mengenai selesainya masa hukuman Abu Bakar Basyir tersebut."Ulama terkait tragedi bom Bali di 2002 dibebaskan setelah menyelesaikan masa tahannya di penjara Cipinang"," demikian judul yang diangkat The New York Times.Surat kabar terkemuka di AS seperti The Washington Post antara lain mempertanyakan mengenai komitmen pemerintah Indonesia dalam perang melawan terorisme, meskipun sebelumnya Indonesia sudah menjatuhkan hukuman cukup berat pada pelaku terorisme lainnya.The Washington Post dan beberapa surat kabar AS lainnya melalui edisi on-line dan cetak juga mengangkat mengenai pembebasan Ba`asyir tersebut.Ketidakpuasan pihak barat sebenarnya sudah pernah dilontarkan tahun lalu ketika vonis dijatuhkan kepada pimpinan pondok pesantren Ngruki, Sukoharjo tersebut.Pihak barat menilai tidak selayaknya Ba`asyir menerima hukuman seringan itu karena dalam sidang disebutkan bahwa ia mengetahui para pelaku bom Bali 2002 dan ucapannya kemungkinan ikut memberikan motivasi.Dipotong masa tahanan dengan vonis 30 bulan, Ba`syir, Rabu pagi WIB (14/6) bebas murni dan meninggalkan LP Cipinang Jakarta.Sementara itu jurubicara Deplu AS Sean McCormack memberi komentar sehubungan dengan pembebasan Ba`ayir Rabu dan mengatakan, tidak seharusnya hukuman 30 bulan itu diberikan kepada orang yang terlibat "persekongkolang jahat" yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pemboman yang banyak menewaskan banyak korban. "Kami sangat kecewa dengan hukuman yang menurut kami ringan terhadap individu tersebut," kata McCormack. Ia menambahkan bahwa kini terserah kepada rakyat dan pengadilan Indonesia dalam menginterpretasikan hukum mereka. "Jadi pada akhirnya, keputusan ini tergantung pada Indonesia, rakyat Indonesia dan pengadilan Indonesia," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006