berdasarkan aduan warga setempat yang sudah tidak tahan dengan keberadaan sejumlah truk yang kerap parkir sembarangan
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat merazia dan melakukan penderekan terhadap truk yang kerap parkir liar di Jalan Peternakan III, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

"Iya benar ada tujuh truk yang kedapatan parkir liar," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cengkareng Sudinhub Jakarta Barat, Suharman saat dikonfirmasi, Kamis.

Suharman menuturkan, razia parkir liar itu dilakukan berdasarkan aduan warga setempat yang sudah tidak tahan dengan keberadaan sejumlah truk yang kerap parkir sembarangan di lokasi tersebut.

"Warga setempat sudah banyak yang mengadu bahkan kerap menghalau cuma pengemudinya enggak kapok-kapok juga," ucap Suharman.

Truk boks yang terkena razia kemudian diderek ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat.

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing sopir truk dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dengan membayar biaya retribusi sebesar Rp500 ribu.

Suherman mengimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat.

"Kami berharap agar masyarakat tidak parkir sembarang seperti di badan jalan misalnya. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga membahayakan pengendara lain," ungkap dia.
Baca juga: Legislator minta Dinas Perhubungan DKI evaluasi maraknya parkir liar
Baca juga: Dishub DKI imbau masyarakat tak parkir sembarangan hindari jukir liar
Baca juga: Dishub DKI dan Polres Jakpus tertibkan parkir liar di Tanah Abang

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023