Jakarta (ANTARA) -
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui perubahan susunan komisaris.
 
Dengan demikian, RUPST PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagai Komisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris.
 
"Perseroan menyampaikan terima kasih kepada Agus Suhartono dan Devi Pradnya Paramita atas dedikasi yang telah diberikan untuk kemajuan PTBA," ujar Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail dalam konferensi pers RUPST Tahun Buku 2022 PTBA di Jakarta, Kamis.
 
Setelah memberhentikan secara hormat, RUPST pun menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.

Baca juga: PTBA bagikan dividen Rp12,6 triliun, 100 persen dari laba bersih
 
Seiring dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi dalam Dewan Komisaris menjadi Komisaris Utama Irwandy Arif, Komisaris Independen Kurnia Toha, Komisaris Independen Rahmat Hidayat Pulungan, Komisaris Independen Andi Pahril Pawi, Komisaris Piterdono, dan Komisaris Carlo Brix Tewu.
 
Sementara itu, tak ada perubahan dalam susunan direksi sehingga Dewan Direksi tetap terdiri dari Direktur Utama Arsal Ismail, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Farida Thamrin, Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra, Direktur Operasi dan Produksi Suhedi, dan Direktur Sumber Daya Manusia Suherman.
 
Arsal menuturkan, keluarga besar Bukit Asam mengucapkan selamat kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah diangkat.
 
"PTBA terus berkomitmen menjalankan transformasi guna mencapai visi dan misi perusahaan," tegasnya.
 
Selain menyetujui perubahan susunan komisaris, RUPST juga menyetujui pembagian dividen, menyetujui Laporan Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, menyetujui Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Tahunan Keuangan serta Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022.

Baca juga: PTBA catatkan laba bersih Rp1,2 triliun pada triwulan I-2023
 
Kemudian, menetapkan tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023, menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023, serta menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
 
RUPST turut menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
 
 
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023