Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani di Jakarta, Selasa mengatakan pembentukan panja tersebut tidak lain guna mengakomodir adanya laporan masyarakat yang resah akibat ketidakpastian hukum terkait putusan MK Pasal 197 KUHAP.
"Melalui panja itu, kita akan mengkaji dan meneliti Putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan, dan menimbukan ketidakpastian hukum di masyarakat, termasuk pelaksanaannya oleh kejaksaan agung dan kemenkumham," katanya.
Ia mengharapkan agar lembaga Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan MK itu terkait pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan yang terkini diperkuat dengan adanya putusan MK yang tidak berlaku surut.
Ia menambahkan kedua instansi tersebut harus patuh karena kewenangan Kejaksaan dan Kemenkumham hanya menjalankan putusan-putusan dan Undang-undang, bukan membuat tafsiran hukum.
(R021/Z003)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013