Jakarta (ANTARA) - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ernesto Maraden Sitorus mengatakan dukungan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terhadap bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berdampak besar untuk menarik suara.

"Masuknya Partai Perindo menjadi salah satu pendukung Ganjar Pranowo akan semakin menambah kekuatan untuk menghadapi Pilpres 2024," kata Fernando Ernesto Maraden Sitorus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Perindo memiliki kedekatan dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena banyak program partai yang membantu mereka.

Tak hanya itu, tutur Fernando, Perindo diisi banyak tokoh-tokoh daerah, tokoh agama, dan tokoh-tokoh publik lainnya.

Baca juga: Pengamat: Dukungan Jokowi ke Ganjar sudah jelas

Baca juga: Ganjar bantah soal kontrak politik untuk pemilihan menteri


"Itu akan sangat membantu untuk kepentingan memperbesar peluang Ganjar Pranowo memenangkan pilpres," ujar Fernando.

Di sisi lain, ia menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dekat dengan pimpinan partai politik lain.

"Keluwesan-nya membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh politik akan sangat mungkin memberikan pengaruh bagi partai lain untuk mendukung Ganjar Pranowo," kata dia.

Sebelumnya, pengamat politik Fadhli Harahab menilai PDI Perjuangan semakin solid memperkuat soliditas kader untuk mengusung dan memenangkan Ganjar Pranowo.

Fadhli mengatakan Rakernas III PDI Perjuangan beberapa waktu lalu menjadi ajang konsolidasi kader untuk menentukan langkah-langkah strategis menuju Pemilu 2024.

"Ini juga bisa jadi ajang memanaskan mesin politik PDI Perjuangan. Dengan begitu, kader semakin solid, terarah, siap melaksanakan instruksi partai," kata Fadhli.

Baca juga: Hary Tanoe harapkan dukungan ke Ganjar dongkrak elektabilitas Perindo

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023