Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja," ujar Wamenaker Afriansyah Noor saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa aturan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja telah terbit melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pelecehan seksual di tempat kerja musuh bersama

Baca juga: Menaker siapkan Kepmenaker cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, lanjutnya, pengusaha dapat berperan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ia menambahkan pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

"Yang tidak kalah penting, yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja atau buruh.

Baca juga: Menaker ajak semua pihak cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: Menaker keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023