Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya kira jumlahnya puluhan sudah dimintai keterangan, kemudian KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan lembaga antirasuah kini tengah fokus mengumpulkan keterangan para saksi. Setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan lengkap tim penyelidik KPK akan menyimpulkan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan proses hukumnya.
"Berikutnya, saya kira kami akan tentukan sikap setelah para pihak yang diundang itu seluruhnya hadir dan cukup kami dapat ambil kesimpulan beberapa hal pada proses-proses penyelidikan," ujarnya.
Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: KPK tepis narasi targetkan Mentan Yasin Limpo
Baca juga: Presiden ingatkan menteri hati-hati kelola keuangan negara
"Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik," ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.
Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6).
"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut
"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023