Salah satunya karena ada lembaga keuangan yang ilegal dan maraknya kejahatan keuangan di era digital.
Solo (ANTARA) -
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi terkait literasi keuangan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kampung Wisata Baluwarti, Solo, Jawa Tengah.
 
Ketua program pengabdian bagi UMKM di Baluwarti Endang Martini, di Solo, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar peserta UMKM mendapatkan literasi, baik dalam pemahaman maupun pengetahuan terkait lembaga keuangan.
 
"Terutama lembaga keuangan resmi yang diakui oleh OJK," katanya.
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Research Group Banking and Finance Program Studi (Prodi) D3 Keuangan dan Perbankan Sekolah Vokasi (SV) UNS tersebut dilakukan, menyusul maraknya pinjaman berbasis daring yang beroperasi secara ilegal.
 
"Hal itu menggerakkan kami untuk mengedukasi tentang kredit perbankan, sehingga dapat meningkatkan usaha dan kesejahteraan bagi pelaku usaha dalam hal ini UMKM di Baluwarti," katanya pula.
 
Menurut dia, kalangan pelaku UMKM harus mendapatkan edukasi yang benar agar bisa memilih lembaga keuangan terpercaya yang diakui OJK.
 
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Surakarta Susana Dwi Kusumaningrum mengatakan saat ini marak adanya lembaga keuangan yang menawarkan kemudahan dalam memperoleh pinjaman keuangan.
 
"Ini harus menjadi kewaspadaan bagi siapa saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya karena ada lembaga keuangan yang ilegal dan maraknya kejahatan keuangan di era digital," katanya lagi.
 
Ia menyatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika seseorang mengajukan pinjaman berbasis daring, salah satunya adalah mengecek legalitas pinjaman berbasis daring tersebut.
 
"Biaya yang dikenakan, identitas lengkap pinjaman online, pinjam untuk kebutuhan produktif, teliti dan pahami syarat ketentuan, pinjam sesuai kemampuan, cek akses yang dapat diakses oleh pinjaman online. Selain itu juga jangan gali lubang untuk tutup lubang, maksudnya adalah jangan melakukan pinjaman online untuk menutup pinjaman yang lainnya," katanya pula.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023