dimintai keterangan sebagai saksi

Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, ditunda.

"Tadi saya konfirmasi memang benar ada jadwal pemeriksaan Menteri Keuangan besok, tapi sudah ada konfirmasi dari pihak Menkeu bahwa yang bersangkutan sedang tugas ke luar negeri sehingga jadwalnya diundur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

Namun Johan belum mendapat kepastian jadwal pemanggilan ulang Menkeu.

"Belum tahu kapan (pemanggilan ulang) persisnya, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Hambalang untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," ungkap Johan.

KPK tengah mengusut pengangaran proyek dengan anggaran total Rp1,17 triliun dan bahkan meningkat hingga Rp2,5 triliun untuk pengadaan barang di dalam proyek P3SON tersebut.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR seperti Eko Hendro Purnomo (fraksi PAN), Zulfadli (fraksi Partai Golkar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (fraksi Partai Demokrat), mantan Wakil Ketua Komisi X Rully Choirul Azawar (fraksi Partai Golkar), anggota Komisi X I Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan) serta mantan anggota Komisi X Angelina Sondakh (partai Partai Demokrat).

Masih ada pemeriksaan Gede Pasek Suardika (fraksi Partai Demokrat), Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat), Kahar Muzakhir (fraksi Partai Golkar) dan Primus Yustisio (fraksi PAN) untuk meminta keterangan terkait proses penganggaran Hambalang.

Mahyuddin usai pemeriksaannya mengatakan bahwa anggaran yang disetujui oleh Komisi X adalah dalam bentuk skema tahun tunggal (single years) dan bukan skema tahun jamak (multi years) seperti saat proyek P3SON berlangsung.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013