Saya dengar kata 'maaf saya mengantuk', selain bertanggung jawabJakarta (ANTARA News) - Sopir Luxio, Frans Jonar Sirait mendengar ucapan terdakwa M Rasyid Amrullah Rajasa yang mengatakan dirinya mengantuk saat terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang dan lima orang terluka.
"Saya dengar kata 'maaf saya mengantuk', selain bertanggung jawab," kata Frans pada sidang lanjutan kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa dengan agenda menghadirikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Frans mengatakan tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian kecelakaan mobil yang mengakibatkan dua korban tewas tersebut, karena peristiwanya cepat dan posisi kendaraan saksi berada di depan mobil Rasyid, namun ia menyebutkan mobilnya terpental sekitar 100 meter usai ditabrak kendaraan milik Rayid dari arah belakang.
Frans mengaku menjalankan kendaraan dengan kecepatan mencapai 90 km per jam, kemudian ada yang berteriak karena beberapa penumpang jatuh keluar melalui pintu belakang mobil Luxio setelah ditabrak mobil BMW milik Rasyid.
Saat itu, mobil Rayid mengangkut 10 penumpang, terdiri atas dirinya, seorang penumpang di depan, tiga orang di barisan tengah dan lima orang, serta seorang bayi di barisan belakang.
Sementara itu, terdakwa Rasyid membantah keterangan Frans, karena dirinya tidak pernah mengatakan mengantuk beberapa saat setelah terjadi musibah tabrakan tersebut.
"Perlu saya sampaikan, ketika saya melihat Harun (korban tewas), dia masih tergeletak, pada saat itu saya tidak katakan mengantuk seperti Frans katakan. Yang saya katakan hanya saya bertanggung jawab," ungkap Rasyid.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang, yakni tiga orang korban dan seorang sopir Luxio, Frans. Sidang akan dilanjutkan Kamis (21/2), dengan agenda mendengar saksi lainnya, yaitu Unggul Budi Raharjo, Rangga Ikra Nugraha, Ipda Suhadi, Prilla Kinanti dan Umiyanah.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan 27 orang saksi selama persidangan terdakwa Rasyid, termasuk saksi ahli pidana dan saksi ahli teknis.
Jaksa mendakwa Rasyid Rajasa dakwaan Primer Pasal 310 ayat (4) Subsider Pasal 310 ayat (3) dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
(T014)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013