Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, laporan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa dia berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp294,43 miliar dan 500 ribu dolar AS belum optimal.
"Laporan Jaksa Agung itu belum optimal. Karena masih di bawah kapasitas Kejaksaan Agung," kata Eva dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Sebab, lanjut Eva, dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditelaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tahun 2010 ada Rp851miliar potensi pemasukan negara dari 21 perkara yang inkrah (kasus sudah berkekuatan hukum tetap) di PN Jakarta Pusat yang tidak ditagih Pidana Umum.
"...karena berkas-berkasnya hilang," kata Eva di sela-sela rapat kerja.
Di tahun yang sama, tambah politisi PDIP itu, BPK menemukan hal yang sama.
"Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang tidak mau menagih uang pengganti perkara kasus korupsi di empat Kejaksaan Tinggi seperti di Bengkulu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang jumlahnya mencapai Rp800 miliar," kata Eva.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013