Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, mau terbuka siap
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan partainya tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, mau terbuka siap," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana sikap Partai Hanura yang sejak awal tidak mempersoalkan sistem pemilu, baik itu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup.

"Sejak awal kan Hanura tidak akan pernah mempersoalkan apakah tertutup atau terbuka. Kita menyerahkan kepada proses dan mekanisme hukum di negara ini karena hukum harus dijadikan panglima," ucapnya.

Benny mengaku Partai Hanura akan menghormati putusan terkait sistem pemilu yang telah dikeluarkan MK sebab bersifat final dan binding (mengikat), serta mendengarkan suara masyarakat.

"Keputusan MK pasti harus dihormati dan jadikan itu sebagai hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini," kata dia.

Baca juga: PPP: Putusan MK soal sistem pemilu hentikan spekulasi

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: AHY: Putusan MK tentang sistem pemilu berpihak pada demokrasi
Baca juga: Arteria: PDIP hormati putusan MK terkait sistem pemilu

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023