Tetap perlu aturan yang bersifat imbauanJakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap membuat peraturan baru bagi masyarakat meski sudah ada kebijakan bebas masker saat berada di transportasi publik.
"Tetap perlu aturan yang bersifat imbauan, bimbingan atau pedoman. Aturan yang tidak menakut-nakuti," kata anggota Komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Merry, peraturan tersebut berguna untuk memantau warga agar tidak serta merta mengabaikan protokol kesehatan.
Dia pun mencontohkan peraturan itu berisi imbauan tetap memakai masker jika berada di kerumunan, termasuk memakai masker saat berada di transportasi publik.
"Jadi, aturannya lebih kepada pembinaan di tempat publik yang kerumunan banyak seperti TransJakarta," katanya.
Baca juga: PT TransJakarta bolehkan pelanggan tidak pakai masker
Selain itu, Merry juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti program vaksin dosis penguat (booster) guna meningkatkan daya tahan tubuh di tengah ketiadaan wajib bermasker.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.
Baca juga: Tren kematian akibat COVID di Jakarta didominasi usia di atas 60 tahun
Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Baca juga: Kemenkes imbau warga tetap pakai masker untuk cegah lonjakan COVID-19
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023