Tabanan, Bali (ANTARA News) - Mahkamah Agung tengah mempersiapkan hakim yang khusus menangani kasus persaingan usaha, kata Ketua KPPU, Syamsul Maarif, di Tabanan, Bali, Rabu. Selama ini, putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sering dibatalkan karena hakim yang menangani perkara kurang memahami masalahnya. "Semua dokumen, bukti dan berita acara yang diserahkan ke hakim ada perbedaan dalam cara memandang fakta. Di Pengadilan Negeri dibilang faktanya belum solid, di MA dibilang cukup," kata Ketua KPPU. Menurut dia, UUB anti monopoli membutuhkan pengetahuan khusus mengenai ekonomi mikro untuk mengetahui dampak persaingan usaha. Ketua Muda Penata Niaga, MA, H. Abdul Kadir Mappong, mengatakan kasus persaingan usaha memang hal yang baru yang berbeda dengan kasus umum yang ditangani para hakim. Dalam buku biru MA yang ada sejak 2002, lanjut dia, ada upaya mengarah kepada spesialisasi hakim. Mulai dari, kasus pidana khusus, perdata khusus, hingga persaingan usaha. Upaya itu dimulai dari tingkat MA hingga ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, MA telah mengeluarkan dua Peraturan MA yang mengatur cara pengajuan keberatan atas putusan KPPU. Untuk membangun kesamaan pandangan dan pemahaman penanganan kasus persaingan usaha, sebanyak 15 hakin agung, 11 hakim pengadilan negeri, perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengikuti Seminar Hukum Kompetisi sebelum memulai Konferensi Ke-2 ASEAN mengenai hukum dan kebijakan kompetisi, di Tabanan, Bali, 14-16 Juni 2006.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006