Bandar Lampung (ANTARA News) - Kepolisian Resort Lampung Selatan dan Tim Seaport Interdiction menggagalkan pengiriman ganja melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni tujuan Jakarta sebanyak 207,9 kilogram yang dikemas dalam 201 paket dengan dua orang diduga sebagai kurirnya. Informasi yang terhimpun, Rabu, menyebutkan ganja itu ditemukan pihak keamanan saat melakukan pemeriksaan rutin pada Selasa (13/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni. Ganja tersebut ditaruh di bagasi truk nomor polisi BL-9087-L dan dicampur bakul berisi jeruk Medan. Kini truk tersebut, bersama dua kurir berinisial Id (49) dan M Nas (35), keduanya warga Desa Tengkuin Baro, Kecamatan Kuta Belang, Kabupaten Bireun, Aceh Utara, diamankan untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka Id, yang bertugas sebagai sopir, terlihat terburu-buru ketika memasuki jalur antrean dan membuat petugas curiga. Apalagi ketika diinterogasi dia gugup, sehingga sejumlah petugas langsung memeriksa truk bermuatan jeruk itu. Kepada petugas, Id mengaku tidak mengetahui truk yang dikemudikannya bermuatan ganja. Dia hanya diminta membawa truk hingga Jakarta dengan upah Rp10 juta dan pembayarannya di Jakarta. "Saya hanya diminta mengemudikan truk dengan upahRp10 juta. Tidak tahu siapa pemiliknya," kata Id kepada petugas. Guna menangkap pemilik ganja tersebut, polisi terus melakukan pengembangan ke Jakarta, selain menginterogasi dua kurir itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006