Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Kamboja.  

"Kali ini berkolaborasi dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menunda keberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Kamboja," ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi dalam konferensi pers TPPO di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Kamboja bukan negara target untuk penempatan pekerja migran Indonesia bekerja karena tidak bisa memberikan keamanan bagi pekerja.

"Dari sisi ekonomi juga masih di bawah kita," ucapnya.

Ia mengemukakan pada Jumat (9/6) pukul 10.01 WITA, terdapat enam orang yang akan melakukan check in di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Bangkok. Saat di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda keberangkatan mereka dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai.

"Kemudian Polres Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan, diduga keenam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja melalui Bangkok," paparnya.

Pada Sabtu (10/6), pihak Polres berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dalam rangka meminta keterangan awal mekanisme bekerja ke luar negeri serta memberikan informasi pencegahan yang telah dilakukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, lanjutnya, dua orang diduga sebagai perekrut yang mengajak empat korban lainnya untuk bekerja di Kamboja.

Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dan saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.

"Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban, tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki," kata Rinardi.

Sementara itu, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan korban mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial.

Ida Ayu menambahkan kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Indonesia.

"Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban," tuturnya.

Baca juga: BP2MI minta aparat hukum ungkap dan tangkap bandar besar TPPO

Baca juga: BP2MI minta BP3MI perkuat komunikasi dengan Polri cegah TPPO

Baca juga: BP2MI: Perlu pemahaman kerangka hukum sama berantas TPPO di ASEAN
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023