Kalau salah, sebaiknya ditilang saja. Itu sajaJakarta (ANTARA) - Paguyuban Sopir dan Pemilik Bajaj (Pasapba) mengeluhkan penahanan (dikandangkan) delapan unit armada mereka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI karena melanggar sejumlah aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Kondisi bajaj sekarang lagi susah, kok petugas Dishub 'kandangkan' unit. Kalau salah, sebaiknya ditilang saja. Itu saja," kata Ketua Pasapba) se-DKI Jakarta Wartika Saputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Wartika menceritakan, sebanyak delapan bajaj dikandangkan Dishub DKI saat sedang mangkal di kawasan Pasar Tanah Abang, Rabu (14/6).
Oleh karena itu, pihaknya bersama 100 sopir dan pemilik bajaj akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis siang ini mulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sopir bajaj keluhkan pungli ormas-oknum Dishub di Jakarta Fair
"Karena tahun politik, saya tak mau banyak-banyak (menurunkan massa aksi), paling di bawah 100 bajaj atau puluhan bajaj. Tapi pemiliknya 50 orang," katanya.
Menurut Wartika, Dishub DKI seharusnya cukup menilang dan menahan STNK pemilik bajaj yang dianggap mangkal di tempat yang dilarang.
"Kalau bajaj ditahan, itu kan harus keluar uang Rp500 ribu agar bisa keluar," jelas Wartika.
Wartika yang juga bajajnya dikandangkan petugas Dishub DKI mengungkapkan bahwa ia sudah menemui Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Massdes Arouffy hingga menemui kepala suku dinas perhubungan di masing-masing wilayah kota Jakarta.
Baca juga: Pemudik gunakan bajaj tempuh 12 jam dari Jakarta sampai Nagreg
Jika aksi protes di Jalan Jatibaru tersebut tidak didengarkan oleh Dishub DKI, maka lanjutnya, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar di Balai Kota DKI untuk meminta solusi.
"Balai Kota itu nanti, kalau Dinas Perhubungan tidak respon, mungkin lebih banyak lagi sampai 500 bajaj baru ke Balai Kota lagi," kata Wartika.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023