Skema konversi ini tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan.
Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh Kresna Life kepada OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dimana penyehatan keuangan akan dilakukan dengan penambahan modal.
"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
Skema konversi ini tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Baca juga: OJK peringatkan Kresna Life untuk melengkapi RPK
Baca juga: OJK beri kesempatan Kresna Life ajukan rencana penyehatan keuangan
OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Namun, dalam dokumen tersebut, OJK tidak memperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah dijadikan akta oleh notaris sesuai ketentuan.
"Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account," kata Ogi.
OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada beberapa pemegang polis Kresna Life di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Baca juga: OJK kaji rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi bermasalah
Baca juga: Nasabah harap tindak nyata OJK terkait pembayaran klaim Kresna Life
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023