"Terkait dengan substansi, tidak hanya untuk pemberian restitusi kurang bayar, tetapi juga bagaimana pemulihan korban itu bisa diberikan dalam bentuk DBK," kata Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indryasari dalam konferensi pers Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS di Jakarta, Rabu.
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut merupakan salah satu peraturan turunan dari UU TPKS.
Indryasari mengatakan bahwa layanan pemulihan korban itu dapat berupa rehabilitasi psikososial yang tidak dapat dijangkau melalui program pemerintah atau biaya kesehatan dan persalinan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Dengan BPJS pasti ada plafon-plafon tertentu yang tidak bisa diakomodasi, itu bisa diajukan untuk melalui dana bantuan korban," kata Indryasari.
Indryasari mengatakan bahwa saat ini panitia antar-kementerian (PAK) yang terdiri atas 11 kementerian/lembaga tengah melakukan pembahasan RPP ini. Di awal pembahasan, semua pihak telah menyepakati tentang substansi DBK.
"Alhamdulillah, konsep terbesar dari DBK ini secara substansi bisa diterima oleh kementerian/lembaga," katanya.
DBK ini nantinya akan dikelola oleh LPSK dan berasal dari berbagai sumber pendanaan, di antaranya lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta anggaran negara.
Pengelolaan DBK juga akan mengedepankan prinsip-prinsip transparan, nondiskriminatif, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel.
Ia mengatakan bahwa LPSK hanya murni menerima dan menyalurkan DBK. Dana tersebut tidak akan digunakan untuk hal lain.
"DBK ini bukan seperti LPDP (lembaga pengelola dana pendidikan), menghimpun lalu kembangkan. Kalau DBK ini murni kami menerima dan kami menyalurkan, jadi semua yang diterima akan disalurkan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Indryasari.
Baca juga: LPSK: Polda Sumut sita aset pabrik kelapa sawit Terbit Perangin
Baca juga: LPSK RI minta tidak berikan stigma negatif korban kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023