Jakarta (ANTARA News) - Anggota komisi XI DPR RI Drajat Wibowo mengatakan draft RUU perpajakan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei lalu menyalahi prosedur ketatanegaraan karena membatalkan draft sebelumnya yang berdasarkan surat presiden 31 Agustus 2005. "DPR semestinya tidak membahas draft RUU perpajakan yang disampaikan Menkeu berdasarkan surat No S-224/MK.01/2006 tgl 31 Mei 2006. Ini karena ada kesalahan prosedur ketatanegaraan yang sangat mengganggu," katanya di Jakarta, Rabu. Menurutnya, draft dari RUU tentang Perubahan UU Perpajakan yang ada di DPR itu dikirim oleh Presiden berdasarkan surat R-67/Pres/8/2005 tanggal 31 Agustus 2005. "Bagaimana mungkin surat dari seorang Menteri membatalkan/mengubah surat Presiden," katanya. Dikatakannya, jika Pansus RUU Perpajakan tetap membahas draft dari Menkeu, dan bukan draft dari Presiden, bisa menimbulkan masalah legalitas karena Menteri tidak bisa membatalkan/mengubah surat Presiden. "Jadi seharusnya draft yang lama ditarik dan diganti dengan draft baru oleh Presiden, bukan oleh Menteri," kata anggota fraksi PAN tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006