"Mencegah dari keberulangan. Bisa jadi kan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu.
Menurut Nahar, upaya perlindungan penting dilakukan karena kasus narkoba berkaitan dengan jaringan narkoba.
"Ini kasus tidak simpel, karena berkaitan dengan jaringan narkoba, kemudian kita berharap tidak berdampak jangka panjang pada anak," kata Nahar.
Saat ini, korban masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dengan ditemani ibunya.
Sebelumnya, korban N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51) memberi N air minum dalam botol ketika korban bersama ibunda-nya mendatangi rumah pelaku.
Setelah peristiwa itu, N kemudian menjadi hiperaktif, mengoceh terus, dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal ini karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga: Pelaku kasus balita positif narkoba bisa dikenakan pasal berlapis
Baca juga: Kondisi balita korban penyalahgunaan narkoba di Samarinda membaik
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023