Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan, jumlah pilot yang bisa dihasilkan di Indonesia setiap tahunnya hanya bisa memenuhi 50 persen dari target yang diharapkan.
"Jumlah penerbang yang bisa dihasilkan saat ini rata-rata hanya 400 orang per tahun dari target 800 orang per tahun. Hal tersebut terjadi karena beberapa kendala terutama terkait fasilitas yang sebagian sekolah belum memadai," kata Bobby R Mamahit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, fasilitas menjadi kendala antara lain karena peralatan yang kurang lengkap tetapi hal itu terus diupayakan untuk peningkatannya.
Ia memaparkan, terobosan yang dilakukan Kemenhub antara lain adalah menambahkan sekolah penerbang di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia juga mendorong agar pihak swasta juga dapat turut berkontribusi dengan membuka sekolah penerbangan yang berkualitas.
Sementara itu, Presiden Federasi Pilot Indonesia Hafrianysah memaparkan, sebanyak 15 sekolah penerbang yang ada saat ini diharapkan dapat berperan secara lebih optimal dalam mencetak pilot baru untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
"Apabila masing-masing sekolah dari 15 sekolah yang ada mampu mencetak 50 penerbang dalam satu tahun, maka akan ada suplai 750 pilot baru untuk memenuhi kebutuhan maskapai," kata Hasfriansyah.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan ikut mengawasi berbagai sekolah penerbangan yang ada untuk mengetahui antara lain kendala yang dihadapi oleh sekolah-sekolah tersebut.
Hasfriansayah juga mengemukakan agar Kemenhub dapat ikut membantu dalam menyelesaikan persoalan lisensi pilot dari maskapai yang telah dinyatakan pailit, Batavia Air.
Presiden Federasi Pilot Indonesia mengatakan, penyelesaian terhadap permasalahan lisensi itu sangat butuh untuk diselesaikan guna para pilot dapat memperoleh pekerjaan baru di berbagai maskapai lain.
Menurut dia, saat ini nasib pilot Batavia Air masih terkatung-katung terkait dengan ijazah dan lisensi para penerbang tersebut masih tidak jelas berada dalam tanggung jawab pihak manajemen atau kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
(M040)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013