Pemerintah kota harus bertanggung jawab supaya pulau tersebut tidak sampai terjual,"
Batam (ANTARA News) - Anggota DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan Pemerintah Kota Batam harus mencegah penjualan Pulau Serapat, bukan hanya menyatakan tidak mengetahui ada iklan penawaran yang dipasang warga di media pemasaran "online".

"Pemerintah kota harus bertanggung jawab supaya pulau tersebut tidak sampai terjual," kata Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.

Hal itu dikatakannya mengomentari iklan penawaran penjualan Pulau Serapan di situs belanja nasional beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penjualan pulau seharusnya atas persetujuan pemerintah kota atau kabupaten. Ia mempertanyakan ketidaktahuan Pemkot Batam atas penjualan pulau itu.

Penjualan keseluruhan pulau juga melanggar UU, kata dia. Karena wilayah pantai adalah lokasi umum dan tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

"Pantai itu milik umum sampai 100 meter," kata dia.

Harry juga mempertanyakan surat kepemilikan atas pulau yang ditawarkan.

"Harus diteliti asal usul kepemilikan, apakah turun temurun hingga warga mengklaim atau bagaimana," kata dia.

Mengenai sertifikat, ia meminta BPN juga mempertegas dokumen atas tanah itu.

Sebelumnya Wali Kota Batam mengatakan penjualan Pulau Serapat yang terletak di Kecamatan Belakang Padang ilegal.

Ia mengatakan pemerintah kota tidak tahu ada penawaran penjualan pulau yang dilakukan warga.

Situs belanja tokobagus.com menawarkan Pulau Serapat untuk dijual Rp9,9 miliar.

Dalam iklan itu, ditawarkan pulau dengan pemandangan Singapura yang cocok dikembangkan sebagai resor. (Y011/A013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013