Jakarta (ANTARA) -

Penasihat hukum terdakwa Rijatono Lakka, Pither Singkali, menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap kliennya.

"Nanti harus mendapatkan dulu putusan, baru kami pelajari, kan ada tenggang waktu tujuh hari," kata Pither usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Setelah itu, lanjut Pither, pihaknya baru akan menentukan sikap terkait pengajuan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.

"Tadi, kami minta supaya diberi putusan dulu, untuk kami pelajari, baru kami pertimbangkan. Lalu, kami ambil posisi, apa perlu kami banding atau diterima oleh klien kami," tambahnya.

Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe tidak kooperatif di persidangan

Selain itu, Pither menilai putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan saksi dari pihak terdakwa. Padahal, lanjutnya, kliennya telah kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Yang pasti, bahwa ini putusannya putusan maksimal sebagaimana tuntutannya. Jadi, sama sekali tidak ada pertimbangan apa pun, tentang bukti, saksi, dan sebagainya dari pihak terdakwa," kata Pither.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim. Intinya, apa yang kami dakwakan, alat bukti yang kami hadirkan, terakomodir dalam putusan tersebut," kata Yoga.

Baca juga: KPK: Sikap tidak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, selaku terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/6).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023