Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola utang pemerintah untuk digunakan dalam upaya pembangunan Indonesia.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan Indonesia saat ini memiliki bonus demografi yang perlu didukung secara optimal.
“Kita harus memastikan generasi muda bisa tumbuh dengan optimal, maka perlu ada dukungan kesehatan yang baik dan alokasi pendidikan yang tinggi,” kata Deni dalam CNBC - MoneyTalks on Location di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, negara juga membutuhkan infrastruktur yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat. Deni mengingatkan pembangunan infrastruktur juga mencakup aspek-aspek seperti pengadaan air bersih, internet, hingga listrik.
Contoh lainnya adalah subsidi energi pada 2022 lalu ketika harga minyak dunia melonjak tinggi. Sebelum krisis harga terjadi, pemerintah menetapkan besaran subsidi sebesar Rp152,5 triliun, kemudian naik menjadi Rp502,4 triliun untuk melakukan penyesuaian.
Salah satu penyesuaian itu adalah dengan menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar harga berbagai bahan kebutuhan masyarakat tidak melonjak.
Dari berbagai contoh itu, Deni mengingatkan bahwa pemerintah berupaya untuk mengelola utang negara dengan baik.
“Indonesia bisa bebas dari berutang, asal menghilangkan subsidi. Secara tertulis di atas kertas memang bisa, tapi praktiknya luar biasa,” ujar Deni.
Pemerintah mendapat sorotan lantaran posisi utang tahun 2023 mencapai level tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945.
Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun.
Deni mengatakan utang negara akan terus meningkat lebih tinggi dari masa pemerintahan sebelumnya. Kendati demikian, saat ini Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga mencapai level tertinggi sejak kemerdekaan Indonesia.
Hal itu tercermin pada rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen. Rasio tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.
Artinya, utang Indonesia yang meningkat turut diiringi oleh kemampuan membayar utang yang juga meningkat. Deni menyebut hal itu mengindikasikan utang pemerintah dalam kondisi yang aman dan tidak berbahaya.
Baca juga: Kemenkeu: Indonesia tak pernah gagal bayar utang sepanjang sejarah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023