Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan, penentuan calon wakil presiden tidak sekedar mencari pendamping, namun harus memilih figur yang dapat memberikan profit elektoral bagi capres.
"Saat ini sudah jelas ada tiga kandidat yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo akan tampil sebagai capres. Dengan demikian, diskusi soal capres tidak lagi menjadi isu publik yang utama, namun isunya bergeser pada siapa cawapres yang pantas untuk ketiga capres di atas. Bagi saya, menentukan cawapres tidak sekadar mencari pendamping namun harus memilih figur yang dapat memberikan profit elektoral," kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sengitnya persaingan cawapres dibanding capres pada kontestasi politik kali ini, dan bahkan masing-masing capres dan partai koalisi saling mengintip dan saling sandera untuk tidak cepat-cepat mengendus nama cawapresnya.
Menurut dia, menentukan cawapres tidak sekadar mencari pendamping namun harus memilih figur yang dapat memberikan profit elektoral bagi capres. Oleh karena itu, nama-nama yang sudah beredar di publik, seperti Erik Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, Mahfud MD, Ridwan Kamil, Muhaimin Iskandar dan Airlangga merupakan figur potensial yang akan dilirik oleh ketiga capres.
Diantara kandidat cawapres tersebut tidak akan keluar jauh yang akan dipilih oleh capres. Maka simulasi paslon yang dibuat oleh lembaga survei tentu akan memberikan referensi bagi capres untuk menentukan pilihan. Oleh karena itu, cawapres tidak hanya pelengkap namun penentu kemenangan.
Dengan demikian, konfigurasi paslon dapat berupa perpaduan antara kepala daerah vs kepala daerah, politisi vs politisi, politisi vs profesional atau antara Jawa dan luar Jawa, katanya.
Artinya, mana konfigurasi yang menguntungkan secara elektoral itulah yang akan dipadukan sebagai Paslon yang ideal, kata Ahmad Atang menambahkan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PPP tak ingin gegabah usung Sandiaga Uno jadi cawapres di Pemilu 2024
Baca juga: Gerindra sebut Muhaimin masih jadi prioritas cawapres untuk Prabowo
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023