Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hingga Rabu siang belum menentukan sikap terkait permintaan penuntut umum untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. "Musyawarah majelis hakim besok (Kamis 15/6) masih akan dilakukan," kata salah seorang anggota majelis hakim, Ugo, di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu. Ugo yang baru dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim adhoc Tipikor Sabtu (10/6) itu menjelaskan majelis masih memusyawarahkan hal tersebut. Ketika disinggung apakah para hakim adhoc yang baru tersebut telah menerima dan membaca berkas perkara Harini, Ugo membenarkannya. "Kami telah menerima dan tengah mempelajari berkas itu. Besok rencananya kami akan bermusyawarah di sini (Pengadilan Tipikor-red," ujarnya. Ketika ditanya mengenai batas 90 hari masa persidangan Harini Wijoso yang akan habis dalam beberapa pekan mendatang, Ugo menjelaskan majelis akan berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan waktu yang ada. "Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat itu dapat kita tepati. Yang terpenting kita juga harus memperhatikan hak terdakwa dalam proses persidangan," tegas Ugo yang sebelum dipilih menjadi hakim adhoc Tipikor berprofesi sebagai konsultan hukum. Pada Senin (12/6) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Soetiarso mengeluarkan penetapan pergantian majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo. Humas PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, di PN Jakarta Pusat, Senin, mengatakan penetapan tersebut dikeluarkan oleh Cicut pada Senin, 12 Juni 2006. Ridwan menyebutkan susunan baru majelis hakim perkara Harini dan Pono adalah Ketua majelis hakim Kresna Menon, hakim anggota Sutiyono dan tiga hakim adhoc Tipikor yang baru dilantik Presiden pada 10 Juni 2006, yaitu Slamet Subagio, Sofialdi dan Ugo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006