Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD DPR telah memanggil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto selaku teradu dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal untuk dimintai klarifikasi.

MKD DPR juga meminta klarifikasi terhadap pengadu, yakni mantan anggota DPR berinisial AAFS di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi mereka," kata Dek Gam.

Dek Gam mengatakan bahwa baik teradu maupun pengadu, masing-masing dimintai klarifikasi selama satu jam secara terpisah, serta tidak diperkenankan untuk didampingi siapa pun.

"Masing-masing satu jam lebih, baru selesai. Sendiri-sendiri, enggak boleh ada yang didampingi," ujarnya.

Dia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap klarifikasi yang diberikan kedua belah pihak, berikut bukti-bukti terkait.

"Akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Meski demikian, dia menolak untuk membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan MKD DPR dalam proses klarifikasi tersebut lantaran bersifat tertutup. Begitu pula, indikasi adanya pelanggaran etik.

"Wah, belum bisa kita sampaikan di sini, pemeriksaan tidak bisa kita buka di sini, apalagi terkait asusila kan," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu sekiranya ada bukti baru terkait dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Sugeng terhadap AAFS.

"Masih bukti awal, bisa jadi ada (bukti baru). Nanti akan kita lihat lagi mungkin ada bukti baru atau ada saksi lain yang kita panggil nanti," katanya.

Apabila dibutuhkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa MKD DPR RI akan melakukan pemanggilan kembali untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Baca juga: Ketua Komisi VII: Dugaan pelecehan seksual verbal dari pesan singkat
Baca juga: MKD akan periksa Ketua Komisi VII DPR soal pelecehan seksual verbal

Sebelumnya, Juru Bicara AAFS Levenia Nababan mengatakan bahwa pengadu datang ke MKD DPR untuk memenuhi panggilan klarifikasi serta melengkapi syarat formil maupun bukti.

"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta MKD, dan saat ini Ibu AAFS sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyebut bahwa AAFS dan Sugeng belum bertemu lantaran sesi klarifikasi keduanya oleh MKD DPR dilakukan secara terpisah.

"Nanti untuk Pak Sugeng beda sesi. Jadi saat ini pelapor dan terlapor itu beda sesi untuk memberikan klarifikasi, memberikan bukti-bukti, apakah terlapor juga punya pembelaan segala macam," katanya.

Levenia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pendekatan yang dilakukan terlapor terhadap pelapor untuk melakukan mediasi.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri maupun proses etika yang sedang berjalan di MKD DPR.

"Jadi kalau misalnya untuk mediasi sepertinya sampai saat ini belum ada 'approach' dari terlapor juga sih, jadi kita jalanin saja dulu," imbuhnya.

Setelah menyambangi MKD DPR, dia menyebut bahwa AAFS pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB akan mendatangi Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat (dumas) serupa..

Sebelumnya, Senin (12/6), Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa aduan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.

"Pada tahun 2022 kurang lebih pada bulan Maret, sedangkan pelaporan atau pengaduan (ke Bareskrim Polri) konon pada tanggal 10 April (2023) yang lalu. Artinya, ada waktu lebih dari 1 tahun, inilah kejadiannya," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023