Proses cekal itu kan kita juga harus mengajukan red notice

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan proses cekal (pencegahan dan penangkalan) si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan reseller ponsel iPhone agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ini sedang proses. Proses cekal itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubinter (Hubungan Internasional). Semuanya lagi kita proses, " kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Panjiyoga juga memastikan para tersangka masih berada di Tanah Air, belum ke luar negeri.

"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri, " ucapnya.

Panjiyoga juga menambahkan tim Jatanras akan terus mengejar si kembar ke tempat persembunyiannya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya masukkan si kembar ke dalam DPO terkait penipuan
Baca juga: Penipuan ponsel, IPW berharap "si kembar" segera ditangkap
Baca juga: Polisi tetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan reseller ponsel

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023