Insya Allah benar bahwa dia tidak ada rencana berangkat satu hari sebelumnya karena tahu soal pencegahan. Jadi tidak perlu diributkan dulu,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan soal kepergian Ridwan Hakim ke Turki sehari sebelum permohonan cegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu diributkan terlebih yang bersangkutan bukan tersangka dan baru pemanggilan sebagai saksi yang pertama.
"Insya Allah benar bahwa dia tidak ada rencana berangkat satu hari sebelumnya karena tahu soal pencegahan. Jadi tidak perlu diributkan dulu," kata Amir Syamsudin di Jakarta, Sabtu.
Amir masih merasa yakin Ridwan Hakim yang merupakan putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terbang ke Turki bukan karena tahu soal rencana pencegahan oleh KPK.
Ia pun meyakini Ridwan akan kembali ke Indonesia dan mengklarifikasi semuanya demi nama besar Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.
"Mudah-mudahan dia mendengar keramaian soal keberangkatannya ke Turki, dan segera kembali untuk menjelaskan. Terlebih lagi dia kan bukan tersangka," ujar dia.
Ia pun mengatakan kondisi seperti ini kadang memang terjadi, saat KPK melayangkan surat pencegahan tetapi orang tersebut sedang berada di luar negeri. Pihak imigrasi sejauh ini hanya bekerja berdasarkan permintaan pencegahan dan pencekalan.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihak telah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi dan berencana akan melayangkan panggilan kedua. Diharapkan Ridwan akan taat dan hadir pada pemanggilan kedua.
Johan mengatakan saksi bisa saja dipanggil dengan paksa jika tidak hadir pada pemanggilan ketiga dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum.
KPK melayangkan surat pencegahan terhadap Ridwan pada tanggal 8 Februari 2013. Namun Ridwan yang seharusnya menjadi saksi untuk mantan Predisen PKS Lutfi Hasan Ishaq terkait dugaan suap quota daging sapi impor sudah tidak berada di Indonesia pada 7 Februari 2013.
(V002/A011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013