Ini warisan terkait dengan buruknya manajemen dan inventarisasi aset di DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan terbuai dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.

"Itu bukan ukuran keberhasilan. Yang perlu dibanggakan itu penggunaan anggaran secara efisien terhadap kepentingan masyarakat," kata Justin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Justin, ada beberapa hal yang harus dibenahi Pemprov DKI, salah satunya terkait pencatatan aset milik DKI yang kurang maksimal.

Catatan itu juga yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI walaupun telah disematkan predikat WTP.

Justin melanjutkan, ada beberapa aset DKI yang seharusnya bisa digunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) demi kepentingan masyarakat.

Namun kenyataannya, aset tersebut masih digunakan atau dikuasai pihak swasta atau perorangan.

"Ini warisan terkait dengan buruknya manajemen dan inventarisasi aset di DKI Jakarta," jelas dia.

Justin berharap, Pemprov DKI lebih serius membina aset yang dimiliki agar tidak jatuh ke pihak yang tidak menggunakan demi kepentingan rakyat.

Sebelumnya, BPK mendapati temuan adanya aset yang belum diselamatkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos dan fasum belum tertib," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos dan fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) senilai Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

"Penerimaan aset fasos dan fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)," ujar Supit.

Lalu, aset fasos dan fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta aset fasos dan fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.
Baca juga: UKPD di Jaksel diminta tuntaskan register barang milik daerah
Baca juga: Organisasi Perangkat Daerah diminta jaga aset Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: DKI terima 162 sertifikat aset berasal dari 225 hektare bidang tanah

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023