Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebut layanan SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro kembangkan ETLE dapat mendeteksi pengendara tak punya SIM
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023