Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia pada Sabtu menahan seorang anggota parlemen Australia di bandara Kuala Lumpur dan berencana mendeportasinya.

Nick Xenophon, seorang Senator independen yang terkenal vokal, ditahan di bandara internasional dekat Ibu Kota Kuala Lumpur setelah tiba dari Melbourne.

"Dia memberitahu saya bahwa dia sedang dideportasi," kata Ambiga Sreenevasan, pengacara dan ketua bersama kelompok reformasi pemilu Bersih kepada AFP setelah ia berbicara dengan Xenophon pada Sabtu pagi.

Pemerintah Malaysia belum berkomentar tentang penahanan Xenophon namun Ambiga memperkirakan penahanan dilakukan berkaitan dengan "Undang-Undang Pelanggaran Keamanan".

"(Otoritas) mengatakan ia berisiko bagi keamanan," tambahnya.

Menurut Ambiga, Xenophon, yang sudah beberapa kali ke Malaysia, kali ini bepergian untuk memenuhi undangan para anggota kelompok Bersih dan lain-lain, termasuk pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dan para pejabat Komisi Pemilu pekan depan.

Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengatakan, para pejabat Australia menghubungi Xenophon serta kementerian dalam dan luar negeri Malaysia untuk "secepatnya membebaskan" dia dari tahanan.

"Penahanan Senator Xenophon adalah tindakan mengejutkan dan mengecewakan dari negara dengan mana Australia secara rutin mempertahankan hubungan diplomatik yang kuat," katanya dalam satu pernyataan.

Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) atau SOSMA diberlakukan di Malaysia tahun lalu untuk menggantikan Undang-Undang Keamanan Internal era kolonial yang banyak dikecam, yang memungkinkan penahanan tanpa pengadilan.

Perdana Menteri Najib Razak telah dipuji karena mereformasi SOSMA dan reformasi lain untuk menunjukkan bahwa ia memberikan kebebasan sipil lebih banyak.

Namun kelompok hak asasi manusia mengkritik undang-undang baru itu masih memberikan kekuasaan luas untuk menahan orang terlalu lama.

Malaysia telah mendeportasi beberapa orang asing dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di antaranya pengacara Prancis yang mewakili satu kelompok hak asasi manusia dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan Najib.

(Uu.H-AK)       


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013